top of page

I. Pengertian

Apa sih TAX AMNESTY itu? Tax Amnesty adalah penghampusan pajak dengan cara mengungkap harta yang belum dilapor di SPT PPh dan membayar uang Tembusan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha

II. Pihak yang Tidak Boleh mengikuti Tax Amnesty

Wajib Pajak yang tidak diperbolehkan mengikuti Tax Amnesty adalah Wajib Pajak yang sedang :

1. Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

2. Dalam Proses peradilan.

3. Menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan

III. Tarif

1. Harta di dalam negeri atau di luar negeri yang dialihkanke indonesia (repatriasi).

Catatan : sebelumnya di RUU Tax Amnesty kedua jenis harta ini dibedakan tarifnya dalam UU Tax Amnesty, namun akhirnya disamakan tarifnya sudah menjadi UU :

- 2% untuk Periode 3 bulan pertama

- 3% untuk Periode 3 bulan kedua

- 5% untuk Periode 3 bulan ketiga

Masih banyak lagi yang harus di bahas di Tax Amnesty ini.

Apabila anda semua ingin info lebih jelas tentang TAX Amnesty dapat kunjungi ke Marketing Gallery Wang Resindece.

(Hanya dapat masuk jika memiliki Undangan). Undangan terbatas hanya 50 seat Only!!! Undangan ini tidak dipunggut biaya (FREE)

Info Lebih Lanjut Hubungi :

Maifhel Setiono

0857 8060 8877

atau

0857 7945 3398

© 2023 by Knoll & Walters LLP. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Social Icon
  • Instagram - Black Circle
  • LinkedIn Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • Google+ Social Icon
bottom of page